Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Cara Daftar Surat Izin Usaha Online (OSS) secara Resmi

OSS atau singkatan dari Online Single Submission merupakan fitur online yang diciptakan untuk pendaftaran surat izin usaha secara online. Ketika anda akan membangun usaha namun untuk daftar izin tidak perlu lagi susah. Karena dengan adanya layanan ini pengusaha bisa dengan mudah membuat surat izin melalui media online. Kita akan membahas tuntas prosesur dan cara mendaftar surat izin usaha (oss) secara online.

Layanan dan fitur ini sangat membantu bagi anda yang sering mengeluh karena sulitnya mendaftarkan izin usaha. Dengan cara ini Anda tidak perlu lagi nyanyi berjam-jam untuk mengurusnya.

SOS merupakan sistem perizinan usaha berbasis online melalui website yang sudah diintegrasikan dengan izin usaha daerah dan mempermudah kegiatan bisnis usaha dalam negeri. OSS adalah bentuk apresiasi oleh peraturan presiden pada Nomor 19 Tahun 2017 tentang percepatan kegiatan usaha yang ada di Indonesia.

Biasanya para investor selalu mengurus Pelayan Terpadu Satu Pintu  (PTPD) dimana kedua pihak terpisah antara daerah dan pusat tidak ada integrasi.  Daerah harus mengurus ke pusat kemudian dilanjut ke instansi. Dengan adanya layanan OSS lebih memudahkan karena sudah melakukan perizinan/terintegrasi daerah dengan pusat. Layanan ini bisa memudahkan anda lebih efektif.

Cara Daftar Online Single Submission dengan Benar


Untuk mendaftar ke layanan ini Anda harus mengakses situs pendaftarannya. Sederhananya, pengusaha hanya cukup memilih jenis dari PTSP daerah dan pusat. Contoh jika Anda ingin membangun usaha Bogor anda tidak perlu datang ke bogornya untuk mengurus surat izin. Cukup mengurus izin melaui website OSS.go.id

Langkah pendaftaran surat izin online melalui website resmi.

1. Buka situs izin usaha oss.go.id, anda akan melihat notifikasi klik close di bagian atas kanan. Maka halaman utama oss akan terbuka.

2. Lanjut dengan klik "Daftar" di bagian kanan atas untuk membuat USER ID. Anda akan dimintai untuk mengisi nomor KTP, email, dan berupa syarat lainnya.

3. Setelah berhasil membuat USER ID langkah selanjutnya Login ke website tadi. Kemudian isi formulir untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Ketentuan yang harus Anda ketahuan sebagai berikut.

a. Usaha yang telah berdiri anda harus memiliki dan memperoleh izin berusaha (Izin Usaha/Komersial) jika belum memiliki, memperpanjang izin usaha yang telah berdiri, mengembangkan usaha, mengubah, dan memperbarui data perusahaan.

b. Untuk jenis usaha baru anda harus sudah memiliki izin dasar, izin usaha, komersial, operasional, dan komitmen lainnya.

Untuk cara dan daftar surat izin online usaha (oss) anda bisa download paket pdf berikut ini. Pendaftaran OSS.

Demikian cara daftar surat izin online usaha OSS. Dengan adanya layanan ini semoga bisa memudahkan anda dalam mengurus surat perizinan dan tidak perlu pergi jauh ke pengurus daerah. Sehingga membantu semua pihak karena sudah terintegrasi ke dalam satu pihak melalui website pemerintah. Jika artikel ini sangat membantu jangan lupa untuk membagikan ya. Semoga membantu.