Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SIM A, B1 dan B2 lengkap Syarat dan ketentuan tahun 2019

Surat izin mengemudi atau biasa kita sebut dengan kata 'SIM' adalah kelengkapan setiap orang yang memiliki kendaraan karena dokumen termasuk SIM sangat penting untuk melengkapi peraturan berkendara. Baik itu motor, mobil dan kendaraan lainnya. Berbeda dengan cara membuat SIM C lengkap syarat dan ketentuan yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Untuk pembuatan SIM A, B1 dan B2 dikhususkan untuk jenis mobil dan alat berat yang dibedakan adalah berat muatannya. Jadi bagi kamu yang ingin membuat SIM A, B1 dan B2 apakah sama saja cara pembuatannya seperti cara membuat SIM C? Bagaimana syaratnya dan apa ketentuan yang perlu kita tahu dalam proses pembuatan SIM A, B1 dan B2.

Sama halnya seperti membuat SIM C karena untuk membuat SIM kamu harus tetap mengikuti tes teori dan ujian praktik secara langsung. Untuk selengkapnya kamu bisa cek di bawah ini mengenai syarat-syarat membuat SIM A, B1 dan B2. Mulai dari dokumen apa saja yang wajib dibawa, syarat mendaftar dan tahap selanjutnya. Silakan simak sebagai berikut.

Cara Membuat SIM A, B1 dan B2 lengkap syarat dan ketentuan tahun 2019


Fungsi berdasarkan jenis SIM:


  1. SIM A berfungsi untuk mengemudi mobil penumpang/barang yang beratnya tidak boleh melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 berfungsi untuk mengemudi mobil penumpang/barang yang beratnya melebihi 3.500 kg.
  3. SIM B2 berfungsi untuk mengemudi alat berat seperti kendaraan penarik yang beratnya melebihi 1.000 kg.

Batas Usia Minimal membuat SIM:

  1. SIM A: 17 tahun ke atas
  2. SIM B1: 20 tahun ke atas
  3. SIM B2: 22 tahun ke atas

Syarat-syarat secara administratif

  1. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Memiliki surat keterangan kesehatan dari Dokter
  3. Mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru
  4. Lulus dalam 2 ujian tes yaitu teori dan praktik

Biaya pembuatan SIM baru

  • Pembuatan SIM A, B1 dan B2 sebesar Rp. 12.000
  • Asuransi sebesar Rp. 30.000

Syarat lainnya

  1. Untuk membuat SIM B1 kamu harus memiliki SIM A minimal 12 bulan/1 tahun
  2. Untuk membuat SIM B2 kamu harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan/1 tahun
  3. Membayar pembuatan SIM baru sesuai yang sudah ditetapkan

Langkah Cara Membuat SIM baru

  1. Membawa dokumen wajib seperti Fotocopy KTP dan surat Keterangan Sehat (KIR) dari dokter atau puskesmas.
  2. Mengambil formulir pembuat SIM baru dan mengisi dengan data diri secara lengkap berikan kepada loket setelah selesai mengisi kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  3. Menguji ujian terdiri dari dua ujian yaitu Ujian Tes Teori dan Ujian Praktik.
  4. Setelah dinyatakan lulus dalam mengikuti ujian teori maupun praktek tahap selanjutnya adalah tanda tangan dan sidik jari dan foto diri untuk langsung mengambil SIM A, B1 atau B2.
  5. Setelah tahap dibatas berjalan dengan lancar kamu tinggal menunggu dipanggil untuk pengambilan SIM yang baru saja dibuat.
Uraian di atas merupakan salah satu syarat dan ketentuan yang berlaku tentang cara membuat SIM A, B1 dan B2 terbaru tahun 2019. Pastikan kamu bisa mengikuti prosedur ketentuan di atas seperti ujian teori dan praktik secara langsung. Jika sudah memiliki SIM sesuai kendaraan kamu sudah mengikuti peraturan sebagai keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Jangan takut ditilang lagi ketika berkendara asal tidak melanggar lalulintas saja.

Dengan memiliki SIM A, B1 dan B2 mungkin bisa memudahkan kamu ketika melamar pekerjaan yang berurusan dengan mengoperasikan alat berat dan mobil, biasanya syarat mutlak ini ditetapkan oleh setiap perusahaan terkait. Semoga informasi mengenai cara membuat SIM A, B1 dan B2 bermanfaat jangan lupa untuk membagikan ke sosial media.