Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara menjadi Warga Lain dan Memiliki E-KTP

Cara menjadi warga lain dan memiliki E-KTP dari daerah yang sobat singgahi. Maksud dari judul di atas adalah ketika sobat tinggal dan lahir dari tempat yang berbeda kemudian merantau, pindah tempat, atau menikah dengan orang lain, namun sobat ingin memiliki E-KTP dari daerah tersebut. Menetap di daerah tersebut karena disebabkan banyak pilihan seperti menikah, memiliki pekerjaan di daerah yang ditempati.

Memiliki E-KTP daerah lain mungkin menjadi pilihan bagi sobat yang sudah memutuskan untuk menetap dari daerah tersebut. Suapaya sobat diakui dan dianggap resmi oleh warga tersebut maka sobat harus mengikuti prosedur yang harus sobat tahu.

Memiliki E-KTP di daerah yang sedang kita tempati sangat penting karena seperti memudahkan segala administrasi. Nah, syarat utama harus memiliki E-KTP daerah itu.

Dalam salah satu contoh sobat ingin melakukan pernikahan dengan pasangan sobat yang memiliki identitas berbeda alias beda provinsi. Agar proses urusannya berjalan dengan lancar sobat harus mengurus data identitas seperti akte kelahiran dan E-KTP supaya memudahkan segala kelancarannya.

Prosedur Menjadi Warga Lain dan memiliki E-KTP

Selama masih dalam lingkup republik kesatuan Indonesia maka perpindahan dokumen beserta e-KTP sangat dimungkinkan. Nah, untuk menjadi warga lain dan memiliki KTP dari daerah itu sobat meski mengikuti beberapa step di bawah ini.

1. Buat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Bagaimana cara mendapatkan SKPWNI? Saya rasa sobat tidak perlu pulang ke tempat lahir untuk mendapatkannya. Sobat bisa minta bantuan kepada orang di kampung sobat untuk mengurusnya.

Secara prosedur dengan meminta surat dari RT, RW, lurah hingga kecamatan. Surat-surat tadi akan diarahkan ke pemerintahan disdukcapil wilayah setempat. Dan disdukcapil juga yang akan mengeluarkan SKPWNI tersebut.

2. Memberikan SKPWNI kepada disdukcapil daerah yang dituju

Setelah sobat mendapatkan SKPWNI silakan serahkan ke disdukcapil daerah tersebut. Disdukcapil akan memproses perpindahan identitas sobat.

Sudah paham maksud dari postingan ini? Yah, ini adalah cara pindah domisili seperti sobat lahir di serang Banten kemudian sobat menikah dengan seseorang dari Sukabumi dan menetap di Sukabumi, maka sobat harus melakukan cara ini supaya resmi dianggap warga Sukabumi.

Demikian prosedur dan cara pindah domisili menjadi warga lain dan memiliki E-KTP. Segala ketentuan bisa berubah-ubah, suapaya lebih mudah silakan langsung tanyakan pada pihak yang bersangkutan.