Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat SIM C 2022 +Lengkap Cara dan Ketentuan

Dalam berkendara tentunya kita harus hati hati dan mempatuhi aturan agar selamat dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tidak lepas dari itu untuk bisa berkendara dengan aman seperti di area yang sangat tertib peraturan lalulintas kamu harus memiliki kelengkapan surat izin sebagai pengemudi. Surat tersebut berupa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan berbagai kelengkapan surat lainnya.

Jika kamu belum memiliki SIM C sebaiknya segera mengurusnya. Khususnya untuk postingan kali ini ditujukan untuk kamu yang ingin membuat SIM C 2022 lengkap cara dan ketentuan. Bagaimana caranya? Apa saja syarat dan ketentuan? Kelengkapan apa saja yang harus kita bawa untuk membuat SIM C? Yuk simak di bawah ini.

Baca juga: Cara mengurus STNK hilang motor Kredit

Sebelumnya baca secara keseluruhan artikel ini. Ketika kamu memiliki SIM kamu tidak akan takut lagi ketika berkendara di kawasan tertib lalulintas tanpa perlu khawatir ditilang polisi yang sedang bertugas. Karena kewajiban si pengendara di wajibkan memiliki SIM maka kamu harus segera mengurus tentang cara pembuatan SIM. Surat Izin Mengemudi tidak bisa didapatkan dengan mudah, akan tetapi kamu harus mengikuti serangkaian tes meliputi tes teori dan praktek secara langsung.

Nah posting kali ini akan menuntun kamu yang ingin membuat SIM C 2022 dengan syarat dan kelengkapan yang sudah blogaziz rangkum secara detail. Supaya tidak bolak balik nantinya persiapan persyaratan kelengkapan harus kamu bawa dan tidak boleh ada yang kurang. Jangan pernah bermain curang apalagi sampai main sogok menyogok, itu adalah cara tidak benar karena bisa menimbulkan dosa. Orang lain bisa jujur kenapa kita tidak? Sebenernya pihak terkait yang harus menentukan agar tidak selalu melotot dengan uang.

Syarat Membuat SIM C 2022 Lengkap Cara dan Ketentuan

Syarat Pembuatan SIM C

  • Usia minimal 17 tahun tidak boleh kurang.
  • Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani
  • Melengkapi Formulir pendaftaran
  • Lulus teori yang diujikan maupun tes teori ataupun praktik
Catatan: Ketika membuat SIM sebaiknya kenakkan pakaian yang rapi dan memakai sepatu)

Proses Pembuatan SIM C

  1. Lengkapi dokumen penting seperti fotocopy KTP, Surat Kelengkapan Kesehatan Kesehatan Jasmani dan Rohani.
  2. Mengambil formulir permohonan pembuatan SIM C baru.
  3. Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000 (opsional)
  4. Isi formulir dan lengkapi dengan data diri baik dan benar.
  5. Mengikuti ujian tes Teori, jika dalam tahap ujian tes teori lulus, maka kamu akan melakukan tes ujian praktek.
  6. Apabila kedua ujian tes dan teori kamu berhasil lulus, maka tahap selanjutnya akan dilakukan pengambilan Foto dan Sidik Jari.
  7. Setelah semua tahap dibatas kamu lalui dengan sempurna maka tahap berikutnya adalah proses pengambilan SIM. SIM bisa langsung kamu ambil pada hari itu juga tidak perlu harus menunggu beberapa hari.
(Catatan: Jika kamu gagal ketika tes Ujian Teori dan Praktik, maka kamu masih bisa memiliki kesempatan untuk mengulang ujian lagi. Tips sederhana suapaya kamu bisa lulus dengan sempurna, sebaiknya ikuti ujian tes secara online terlebih dahulu, kamu bisa mempelajari secara online atau membaca buku-buku untuk tes ujian teori pembuatan SIM C. Sedangkan untuk latihan ujian praktek sebaiknya lakukan latihan pada jam 08:00 sampai jam 16:00 pada hari Minggu.)

Uraian di atas merupakan cara dan syarat membuat SIM C sesuai dengan peraturan 2019. Dengan mengikuti prosedur ini kamu tidak perlu lagi bingung untuk memiliki SIM C karena sudah kami bahas mengenai syarat, cara dan kelengkapan. Biasanya kan untuk menyimak secara baik ketika membaca, apabila kamu tidak mengerti kamu bisa menanyakan pada petugas yang berjaga di sana.

Tetap salurkan kegiatan positif kamu seperti membagikan artikel ini kepada orang terdekat kalian seperti keluarga, teman dekat, sahabat driver, dan semua orang lain. Bagikan ke sosial media mereka. Semoga tulisan ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua. Tetap patuhi peraturan lalulintas dan segera miliki SIM dan STNK resmi supaya tidak terkena tilang.