Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ +2 Cara Buat Kartu Kuning ke Disnaker dan Secara Online 2022 Gartis

Kartu kuning atau kartu pencari kerja biasanya banyak dibuat oleh orang yang baru saja tamat sekolah. Kartu kuning bukan kartu pelanggaran seperti sepakbola akan tetapi kartu kuning yang ini diwajibkan untuk persyaratan lamaran kerja. Untuk membuat kartu kuning kamu harus pergi ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) di daerah kamu tinggal.

Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membahas dua cara membuat kartu kuning secara langsung ke kantor Disnaker dan melalui internet, jadi bisa dibuat lewat internet atau secara online. Mungkin bisa membantu kamu yang sedang kebingungan untuk membuat kartu kuning karena jarak lokasi tinggal jauh ke Disnaker.

Kartu kuning ini sangat diwajibkan bagi pencaker pencari kerja. Semua perusahaan atau penyedia lapangan kerja membuka untuk calon karyawannya dengan berbagai syarat yang diharuskan seperti ijazah, foto kopi KTP, SKCK dan Kartu Kuning. Dokumen tersebut harus dimiliki bagi kamu yang akan melamar pekerjaan di perusahaan.

Kenapa harus mempunyai kartu kuning? Setiap orang yang memiliki 'kartu kuning' itu adalah tanda bukti bahwa si pemilik Kartu kuning adalah pencari kerja. Nah, di setiap provinsi pasti ada kantor yang bernama Disnakertrans tugasnya memberikan informasi kepada pemilik kartu kuning ini. Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) bertugas untuk menyalurkan lowongan kerja atau memberi tahukan kepada kamu. Jadi sangat diprioritaskan oleh Disnakertrans jika sudah memiliki kartu kuning.

Kamu akan diutamakan oleh perusahaan ketika surat lamaran berisi dokumen lengkap semacam kartu kuning. Terlebih lagi jika perusahaan sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja, pasti pihak perusahaan tidak meragukan lagi. Paling tidak kamu akan mendapatkan panggilan untuk dites interview untuk proses rekrutmen.

Selain untuk melamar di perusahan kartu kuning ini juga diwajibkan seperti kamu akan melamar di instansi pemerintahan, perusahaan negara, kementerian, dinas dan semua instansi yang bersangkutan dengan kepemerintahan. Nah sudah jelas jadi dokumen ini sangat penting untuk melengkapi persyaratan lamaran kerja.

Untuk pengesahaan masuk ke perusahaan kamu diharuskan memiliki kartu kuning. Surat ini didapat dari Departemen Pekerjaan dan Transmigrasi. AK/1 atau Kartu kuning bisa kamu buat di kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat di daerah setempat. Untuk mengurusnya kamu tidak perlu bayar atau dengan biaya administrasi, tinggal lengkapi persyaratan maka kamu bisa dapat membuatnya secara gratis.

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning atau AK/1 secara Langsung


Persiapkan persyaratan harus lengkap tanpa kurang satupun. Untuk persyaratannya bisa kamu lihat di bawah ini meliputi:

  1. Fotocopy atau Salinan Ijazah Terakhir dan Ijazah Asli (Sebagai tanda Bukti)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bawa KTP asli-nya sebagai bukti
  3. Pas Foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Setelah ketiga dokumen di atas sudah siap dan lengkap silakan bungkus atau masukkan ke dalam Map. Kemudian pergi ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat. Datang ke loket yang sudah disediakan. Tunggu hingga giliran kamu dipanggil. Nah, petugas akan langsung menanyakan apa tujuan kamu membuat kartu kuning dan akan digunakan untuk melamar pekerjaan kemana saja.

Setelah melakukan pengajuan dan pengecekan dokumen yang kamu bawa. Petugas akan menyuruh kamu menyalin atau fotocopy kartu kuning untuk diberi legalisir. Kartu kuning berlaku selama 730 hari dihitung mulai dari pertama kamu membuatnya.

Untuk masalah biaya petugas sudah menggratiskan kamu tidak perlu membayar untuk biaya pembuatan. Kecuali untuk biaya legalisir dan fotocopy saja mungkin akan dimintai. Jika ada oknum yang meminta bayaran tinggalkan saja atau kamu bisa melaporkan ke pihak terkait. Atau mungkin jika kamu ingin memberi imbalan tidak masalah juga itupun jika mereka menerima. Sekarang kartu kuning sudah berhasil dibuat dan bisa kamu gunakan untuk mencari pekerjaan.

Syarat dan Prosedur cara mengurus pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 secara Online


Membuat kartu kuning online
Membuat kartu kuning online

Untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online sedikit berbeda dengan cara langsung. Kamu tidak perlu datang mengantri di sana tinggal gunakan hp atau pc untuk membuatnya. Fasilitas membuat kartu kuning secara online diberlakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja supaya diberi kemudahan dalam proses pembuatan kartu kuning, tanpa perlu data fotocopy kamu bisa langsung melengkapi proses pendaftaran secara jujur.

Bagaimana cara daftar untuk membuat kartu kuning / AK/1. Silakan akses langsung ke situsnya dengan menuju ke url http://infokerja.naker.go.id
Kemudian ikuti langkah selanjutnya sepeti berikut ini:
  • Silakan daftarkan diri melalui link di atas lalu cari menu Daftar. Setelah terbuka langsung saja isi data seperti memasukkan alamat email aktif, nama lengkap, nomor telepon dan kata sandi. *Harap dicatat jangan sampai lupa.
  • Setelah melanjutkan ke proses berikutnya kamu akan disuruh mengisi formulir yang tersedia. Isi pada bagian keterampilan, pekerjaan saat ini, pendidikan dan kemampuan (keahlian). Tidak lupa untuk mengunggah foto profil, gunakan foto yang paling rapi menurutmu.
  • Setelah data diri diisi secara lengkap langkah berikutnya kamu tinggal klik Benar.
Pada tahap ini sebenarnya sudah selesai kamu tidak lagi repot-repot menyiapkan data atau dokumen seperti pada tahap pertama di atas. Akan tetapi untuk memproses pembuatan kartu kuning ini kamu harus tetap pergi ke kantor dinas tenaga kerja terlait. Untuk mengambil kartu secara bentuk fisik silakan pergi ke Disnaker. Tidak perlu persyaratan lagi tinggal menunggu proses pembuatan saja.

Proses pembuatan secara online sama saja seperti pada tahap membuat secara langsung. Kedua cara ini tidak membutuhkan biaya alias gratis. Menurut kamu cara paling mudah yang mana? Kalau admin sendiri lebih memilih untuk membuat secara online karena tidak membutuhkan biaya sepeti fotocopy dokumen. Tinggal pilih saja yang menurut kamu mudah.


Nah setelah membaca ulasan mengenai cara membuat kartu kuning ini kamu tidak lagi khawatir memikirkan bagaimana cara mengurus dan apa persyaratan yang dibutuhkan. Semoga kamu bisa membuatnya sekarang juga agar proses pencarian kerja bisa dilakukan sekarang. Kartu kuning akan selalu dipertanyakan sampai kapanpun entah itu bagi para pencari kerja 2019, 2020, 2021 dan seterusnya. Semoga kita semua dimudahkan dalam mencari pekerjaan dan ditetapkan di perusahaan sesuai keinginan kita, aamiin.