Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Terbaru

Pergantian menteri PAN-RB menjadi kendala dalam penerimaan CPNS. Lagi-lagi penerimaan cpns 2018 ditunda karena alasan pergantian menteri.

Pada awalnya pendaftaran cpns 2018 telah dibuka pada bulan Agustus saat ini. Namun, dalam proses peneriman terdapat beberapa faktor sehingga ditundanya penerimaan cpns 2018.

Meski menteri PAN-RB telah diganti namun proses pendaftaran cpns 2018 ini akan tetap dilanjut, ujarnya. Pergantian kepala lembaga negeri sipil bukan menjadi masalah penutupan pendaftaran atau penerimaan.

Karena dalam undang-undang telah diatur tentang cara pendaftaran, pelaksanaan, dan seleksi. Semua telah tercatat dan dijelaskan dalam PP nomor 11  tahun 2017.

Prosedur Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018


Jadi meski ada beberpa faktor yang memicu, pelaksaan harus tetap dilaksanakan sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah. Lebih detailnya menteri PAN-RB telah mengeluarkan peraturan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.

Petunjuk teknis dan penerimaan cpns 2017 sebelumnya pada gelombang I dan gelombang II tahun 2017 lalu telah menggunakan peraturan Nomor 20 tahun 2017. Tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017.

Prosedur Penerimaan CPNS 2018

Setelah melihat atau membaca kemudian memahami kedua peraturan tersebut, kami telah mengumpulkan persyaratan dan prosedur penerimaan CPNS 2018 adalah sebagai berikut.

Dalam memilih PNS tidak asal saja harus masuk dalam kriteria memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Maka pemerintah mulai memanajemen Pegawai Negeri Sipil guna menciptakan cita-cita reformasi PNS profesional.

Manajemen PNS meliputi di bawah ini:
  • Perlindungan
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan
  • Promosi
  • Mutasi
  • Pola karier
  • Pengadaan
  • Pangkat dan jabatan
  • Pengembangan karier
  • Penilaian kinerja
  • Disiplin
  • Penghargaan
  • Penggajian dan tunjangan
  • Pemberhentian
Yang artinya manajemen PNS dilakukan mulai dari penyusunan pangkat jabatan, kebutuhan pegawai, perekrutan, gaji dan hingga pada perlindungan PNS.

Manajeman diartikan untuk pemetaan kebutuhan pegawai pada saat instansi pemerintah atau daerah. Kebijakan PNS harus berdasarkan kinerja, kompetensi, kualifikasi, pelatihan, dan pendidikan yang telah terintegrasi.

Pencakupan kebutuhan PNS itu diatur dengan sedemikian rupa sesuai masing-masing instansi dari tingkat pusat. Dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun dan diperinci per 1 tahun. Berdasarkan prioritas dan kemampuan anggar yang telah diatur pemerintah.

Setelah mengetahui kebutuhan dasar dan prioritas dari masing-masing instansi PNS. Kemudian dikirim pada instansi manajemen yang mengelola yakni menteri dan kepala BKN.

Dari hasil pemetaan, menteri PAN-RB akan menetapkan kebutuhan Pegawai sipil seriap tahunnya dengan mempertimbangkan masukan dari menteri keuangan dan BKN.

Dari hasil penetapan tersebut dibuatlah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional, dalam beberapa tugas antara lain:

  1. Mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS
  2. Mengolah hasil seleksi kompetensi dasar
  3. Menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang
  4. Mendesain sistem seleksi
  5. Berkoordinasi dengan instansi dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang
  6. Menyesuaikan soal seleksi kompetensi dasar
  7. Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan Instansi pemerintah
  8. Mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang
  9. Merekomendasikan ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap instansi pemerintah.
Setelah panitia selesai seleksi pengadaan PNS secara nasional dan menyelesaikan semua tugasnya. Kemudian dibentuklah panitia seleksi instansi pengadaan PNS. Yang ditugaskan dalam beberpa hal antara lain.
  1. Menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS
  2. Mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional
  3. Mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang
  4. Menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang
  5. Mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran
  6. Melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman
  7. Melaksanakan seleksi kompetensi bidang
  8. Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS
Berdasarkan kesimpulan secara garis besar pengadaan PNS dapat disimpulkan dalam beberapa hal.

  • Seleksi
  • Perencanaan
  • Pelamaran
  • Pengumuman lowongan
  • Pengangkatan menjadi PNS
  • Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
  • Pengumuman hasil seleksi